Hukum “Mata Ganti Mata”, Wanita Iran Dihukum Harus Dibutakan
Seorang wanita
Iran divonis harus dibutakan salah satu matanya oleh hakim Pengadilan
Tertinggi di negara itu. Wanita itu dihukum karena melakukan serangan
cairan asam yang membuat korban mengalami kebutaan pada salah satu
matanya.
Identitas wanita Iran yang dihukum “mata ganti mata” itu tidak diungkap oleh pengadilan. Dia dijatuhi hukuman atas tindakannya yang melemparkan cairan asam pada warga bernama Sima di Kota Deshdasht, dua tahun lalu.
”Vonis dibutakan pada satu mata, pembayaran uang darah (kompensasi), dan penjara tujuh tahun telah dikonfirmasi oleh pengadilan tertinggi,” kata Kepala Pengadilan, Majid Karami, seperti dikutip Reuters, Jumat (3/2/2017).
Para aktivis telah menyerukan keluarga korban untuk menolak penjatuhan hukuman untuk terdakwa. Salah satu aktivis, Iran Mohammad Surizad, mendesak keluarga korban untuk memberikan pengampunan kepada terdakwa.
Amnesty International juga menyerukan pada pemerintah Iran untuk membatalkan hukuman “mata ganti mata”.
Sejak Revolusi Islam pecah di Iran pada tahun 1979, hukum syariah telah diberlakukan dengan mengadopasi hukuman retribusi atau dikenal sebagai “qisas”.
Hukum seperti itu memungkinkan terdakwa menerima hukuman fisik setimpal dengan apa yang dialami korban. Tapi vonis bisa berubah jika korban atau keluarga memberi ampunan kepada terdakwa.
Kasus pengampunan dari korban pernah dialami seorang pria yang melakukan serangan asam terhadap seorang wanita enam tahun lalu. Korban diserang karena menolak lamaran pria tersebut. Tapi, pria itu selamat dari hukuman “dibutakan” oleh pengadilan setelah korban memaafkan terdakwa.
(mas)
@Sindonews.com
Identitas wanita Iran yang dihukum “mata ganti mata” itu tidak diungkap oleh pengadilan. Dia dijatuhi hukuman atas tindakannya yang melemparkan cairan asam pada warga bernama Sima di Kota Deshdasht, dua tahun lalu.
”Vonis dibutakan pada satu mata, pembayaran uang darah (kompensasi), dan penjara tujuh tahun telah dikonfirmasi oleh pengadilan tertinggi,” kata Kepala Pengadilan, Majid Karami, seperti dikutip Reuters, Jumat (3/2/2017).
Para aktivis telah menyerukan keluarga korban untuk menolak penjatuhan hukuman untuk terdakwa. Salah satu aktivis, Iran Mohammad Surizad, mendesak keluarga korban untuk memberikan pengampunan kepada terdakwa.
Amnesty International juga menyerukan pada pemerintah Iran untuk membatalkan hukuman “mata ganti mata”.
Sejak Revolusi Islam pecah di Iran pada tahun 1979, hukum syariah telah diberlakukan dengan mengadopasi hukuman retribusi atau dikenal sebagai “qisas”.
Hukum seperti itu memungkinkan terdakwa menerima hukuman fisik setimpal dengan apa yang dialami korban. Tapi vonis bisa berubah jika korban atau keluarga memberi ampunan kepada terdakwa.
Kasus pengampunan dari korban pernah dialami seorang pria yang melakukan serangan asam terhadap seorang wanita enam tahun lalu. Korban diserang karena menolak lamaran pria tersebut. Tapi, pria itu selamat dari hukuman “dibutakan” oleh pengadilan setelah korban memaafkan terdakwa.
(mas)
@Sindonews.com
0 Response to "Hukum “Mata Ganti Mata”, Wanita Iran Dihukum Harus Dibutakan"
Posting Komentar