Seorang wanita
Iran divonis harus dibutakan salah satu matanya oleh hakim Pengadilan
Tertinggi di negara itu. Wanita itu dihukum karena melakukan serangan
cairan asam yang membuat korban mengalami kebutaan pada salah satu
matanya.
Identitas wanita Iran yang dihukum “mata ganti mata” itu tidak diungkap oleh pengadilan. Dia dijatuhi hukuman atas tindakannya yang melemparkan cairan asam pada warga bernama Sima di Kota Deshdasht, dua tahun lalu.
”Vonis dibutakan pada satu mata, pembayaran uang darah (kompensasi), dan penjara tujuh tahun telah dikonfirmasi oleh pengadilan tertinggi,” kata Kepala Pengadilan, Majid Karami, seperti dikutip Reuters, Jumat (3/2/2017).

Identitas wanita Iran yang dihukum “mata ganti mata” itu tidak diungkap oleh pengadilan. Dia dijatuhi hukuman atas tindakannya yang melemparkan cairan asam pada warga bernama Sima di Kota Deshdasht, dua tahun lalu.
”Vonis dibutakan pada satu mata, pembayaran uang darah (kompensasi), dan penjara tujuh tahun telah dikonfirmasi oleh pengadilan tertinggi,” kata Kepala Pengadilan, Majid Karami, seperti dikutip Reuters, Jumat (3/2/2017).
0 Response to "Hukum “Mata Ganti Mata”, Wanita Iran Dihukum Harus Dibutakan"
Posting Komentar