Info Pelayanan
Publik - Apa Itu E-Tilang, E-Samsat dan SIM Online? - Pertenganan
desember 2016 kemarin jendaral Tito Karnavian resmi meluncurkan aplikasi
e-Tilang, e-Samsat dan SIM Online secara nasional yang sebelumnya telah
di uji coba daereah Jawa Barat. Masyarakat nampaknya juga antusias
dengan sistem baru ini, pasalnya jika kita ingin memperpanjang bayar
pajak STNK nantinya masyarakat akan dapat membayar pajak tahunan secara
online tidak harus datang ke Kantor Samsat, Sedangkan untuk meperpanjang
SIM yang akan habis masa berlakunya cukup ditempatnya saat ini berada,
dengan mendatangi Satuan Administrasi Penerbit SIM (Satpas) di Polres
setempat.

Karena selama ini jika masyarakat ingin memperpanjang SIM maka mereka harus buat kembali di daerah asal tempat pengendara membuat SIM. Nah dengan adanya SIM online anda tidak perlu pulang ketempat asal
Kini dengan SIM Online, warga cukup mendatangi Satpas di Polres terdekat. Nanti yang menerbitkan SIM nya ialah Satpas terdekat, hanya data saja yang akan masuk secara online ke Satpas daerah asal mula warga membuat SIM.
Untuk anda yang mau bikin SIM baru juga silahkan daftar dulu, caranya bisa lihat di sini:
Cara Pendaftaran (Regestrasi) Permohonan SIM Baru Secara Online
Untuk anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM juga bisa daftar secara online dulu, silahakan lihat caranya di sini:
Panduan, Mekanisme, Cara Permohonan Perpanjangan SIM Secara Online
Pengertian E-Tilang
Dikutip dari Laman Facebook Divisi Humas Polri, dijelaskan bahwa tiap-tiap anggota polantas yang berwenang menilang kini memiliki aplikasi E-Tilang di android masing-masing. Ketika petugas menjumpai pelanggar, petugas hanya mencatat indentitas, jenis pelanggaran dan besaran denda.
0 Response to "HEBOH !! TAHU APA ITU E-SAMSAT E-TILANG DAN SIM ONLINE? BACA SINI....! "
Posting Komentar