Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Ahlus Sunnah berkeyakinan bahwa tidak boleh membangun masjid di atas kuburan dan hal ini merupakan kesesatan dalam agama. Di samping itu, perbuatan ini merupakan jalan menuju syirik serta menyerupai perbuatan Ahlul Kitab. Perbuatan tersebut juga akan mendatangkan kemarahan dan laknat Allah Azza wa Jalla.
Masalah ini merupakan masalah paling besar yang telah menimpa ummat Islam. Dewasa ini telah banyak masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan dan dibangun juga kubah-kubah di atasnya. Bahkan, tidak sedikit kuburan yang ditinggikan dan dibangun dengan hiasan yang ketinggiannya melebihi tinggi tubuh manusia serta dihias dengan hiasan-hiasan yang mewah, hal tersebut adalah perbuatan haram.
Sementara, orang-orang datang mengunjunginya untuk mencari dan minta berkah, berdo’a (memohon) kepada penghuninya, menyembelih binatang dan memohon syafa’at serta kesembuhan dari mereka. Perbuatan itu semua termasuk ke dalam syirik akbar. Itulah fakta yang kita dapati dari kebanyakan negeri Islam, di zaman ini yang bisa kita dapati di mana-mana. Dan kiranya tidak perlu kami buktikan kenyataan ini. -Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan dari Allah-.[2]
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma menceritakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang gereja dengan rupaka-rupaka yang ada di dalamnya yang dilihatnya di negeri Habasyah (Ethiopia). Maka, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أُولَئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيْهِمُ الْعَبْدُ الصَّالِحُ أَوِ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، أُوْلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
“Mereka itu adalah suatu kaum, apabila ada orang yang shalih atau seorang hamba yang shalih meninggal di antara mereka, mereka bangun di atas kuburannya sebuah tempat ibadah dan mereka buat di dalam tempat itu rupaka-rupaka. Mereka itulah makhluk yang paling buruk di hadapan Allah pada hari Kiamat.” [3]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ.
“Laknat Allah atas Yahudi dan Nashrani, mereka telah menjadikan kubur-kubur Nabi mereka sebagai tempat ibadah.” [4]
Dari Jundub bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu berkata: “Aku mendengar bahwa lima hari sebelum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
إِنِّي أَبْرَأُ إِلَى اللهِ أَنْ يَكُوْنَ لِي مِنْكُمْ خَلِيْلٌ، فَإِنَّ اللهَ تَعَالَى قَدِ اتَّخَذَنِي خَلِيْلاً، كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلاً، وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيْلاً لاَتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيْلاً، أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوْا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ، إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ.
‘Sungguh aku menyatakan kesetiaanku kepada Allah dengan menolak bahwa aku mempunyai seorang khalil (kekasih mulia) di antara kamu, karena sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil, seandainya aku menjadikan seorang khalil dari umatku, niscaya aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai khalil. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya umat-umat sebelum kamu telah menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai tempat ibadah, tetapi janganlah kamu sekalian menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah, karena aku benar-benar melarang kamu melakukan perbuatan itu.’” [5]
Yang dimaksud dengan اِتِّخَاذُ الْقُبُوْرِ مَسَاجِدَ yaitu menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid (tempat ibadah), mencakup tiga hal, sebagaimana yang disebutkan oleh asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah : [6]
1. Tidak boleh shalat menghadap kubur. Hal ini ada larangan yang tegas dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لاَ تُصَلُّوْا إِلَى الْقُبُوْرِ وَلاَ تَجْلِسُوْا عَلَيْهَا.
“Jangan kamu shalat menghadap kubur dan jangan duduk di atasnya.” [7]
2. Tidak boleh sujud di atas kubur.
3. Tidak boleh membangun masjid di atasnya (tidak boleh shalat di masjid yang dibangun di atasnya kuburan).
Beliau rahimahullah juga menyebutkan dalam kitabnya, bahwasanya: Membangun masjid di atas kubur hukumnya haram dan termasuk dosa besar menurut empat madzhab.[8]
Kemudian dikatakan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz rahimahullah dalam fatwanya:
1. Hadits-hadits larangan tersebut menunjukkan tentang haramnya membangun masjid di atas kubur dan tidak boleh me-nguburkan mayat di dalam masjid. [9]
2. Tidak boleh shalat di masjid yang di sekelilingnya terdapat kuburan. [10]
Disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah di dalam kitabnya:
1. Siapa yang mengubur seseorang di dalam masjid, maka ia harus memindahkannya dan mengeluarkannya dari masjid.
2.Siapa yang mendirikan masjid di atas kuburan, maka ia harus membongkarnya (merobohkannya). [11]
Disebutkan pula oleh Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali dalam kitabnya [12] , bahwa menjadikan kubur sebagai tempat ibadah termasuk dosa besar, dengan sebab:
1. Orang yang melakukannya mendapat laknat Allah.
2. Orang yang melakukannya disifatkan dengan sejelek-jelek makhluk.
3. Menyerupai orang Yahudi dan Nasrani, sedangkan menyerupai mereka hukumnya haram.
Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah rahimahullah menyebutkan di dalam kitabnya, Zaadul Ma’ad [13] : “Berdasarkan hal itu, masjid harus dibongkar bila dibangun di atas kubur. Sebagaimana halnya kubur yang berada dalam masjid harus dibongkar. Pendapat ini telah disebutkan oleh Imam Ahmad dan lainnya. Tidak boleh bersatu antara masjid dan kuburan. Jika salah satu ada, maka yang lain harus tiada. Mana yang terakhir didirikan itulah yang dibongkar. Jika didirikan bersamaan, maka tidak boleh dilanjutkan pem-bangunannya, dan wakaf masjid tersebut dianggap batal. Jika masjid tetap berdiri, maka tidak boleh shalat di dalamnya (yaitu di dalam masjid yang ada kuburannya) berdasarkan larangan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan laknat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang-orang yang menjadikan kubur sebagai masjid atau menyalakan lentera di atasnya. Itulah dienul Islam yang Allah turunkan kepada Nabi dan Rasul-Nya, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun dianggap asing oleh manusia sebagaimana yang engkau saksikan.” [14]
Jawaban terhadap syubhat yang ada: “Yaitu orang berkata sekarang kita dalam dilema sehubungan dengan makam Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kuburan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada tepat di tengah masjid. Bagaimana menjawabnya?”

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was allam ketika meninggal dunia dimakamkan di kamar ‘Aisyah di rumahnya sebelah masjid, dipisahkan dengan tembok dan ada pintu yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar menuju masjid. Hal ini adalah perkara yang sudah disepakati para ulama dan tidak ada perselisihan diantara mereka. Sesungguhnya para Sahabat Radhiyallahu anhum menguburkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di kamarnya. Mereka lakukan demikian supaya tidak ada seorang pun sesudah mereka menjadikan kuburan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai masjid atau tempat ibadah, sebagaimana hadits dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma dan yang lainnya.
‘Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata : “Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit yang karenanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُوْدَ وَ النَّصَارَى اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَا جِدَ
“Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani, karena mereka menjadikan kubur-kubur Nabi mereka sebagai tempat peribadahan”
‘Aisyah Radhiyallahu anhuma melanjutkan.
وَلَوْ لاَ ذَلِكَ أُبْرِزَ قَبْرُهُ غَيْرَ أَنَّهُ خُشِيَ أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا
“Seandainya bukan karena larangan itu tentu kuburan beliau sudah ditampakkan di atas permukaan tanah (berdampingan dengan kuburan para Sahabat di Baqi’). Hanya saja beliau khawatir akan dijadikan sebagai tempat ibadah” [15]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
اَللَّهُمَ لاَ تّجْعَلْ قَبْرِيْ وَثَنَا، لَعَنَ اللَّهُ قَوْمًا اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
0 Response to "Inilah Beberapa Dalil Larangan Mendirikan Masjid Di Atas Kuburan"
Posting Komentar