TriBun Baru - Halaman Facebook Humas Polda Metro Jaya mendadak jadi ramai dari tanggapan natizen mulai sejak Jumat kemarin. Dipicu yaitu pengumuman dari Humas Polda Metro Jaya yang menyampaikan himbawan pada pengguna jalan raya tentang ketetapan modifikasi motor.
Dalam pengumuman yang di post pada halaman facebook ini, Kepolisian menginformasikan jika mengubah bentuk atau penampilan dari motor dari bentuk awal ke bentuk yang tidak sama bisa memperoleh denda s/d Rp. 24 juta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto memberitahukan jika pihaknya merasa perlu mensosialisasikan ketetapan untuk modifikasi kendaraan pada beberapa yang mempunyai kendaraan agar tidak ada yang terserang tilang.
HASIL PEMANTAUAN DI LAPANGAN DITEMUKAN BAHWA MASIH BANYAK DIJUMPAI KENDARAAN MODIFIKASI BAIK MOTOR MAUPUN MOBIL YANG MENYEBABKAN PERUBAHAN TIPE SECARA TIDAK SAH YANG DAPAT DIGOLONGKAN DALAM TINDAK PIDANA PELANGGARAN, ” JELAS AKBP BUDIYANTO.
Dalam pengumuman yang di post pada halaman facebook ini, Kepolisian menginformasikan jika mengubah bentuk atau penampilan dari motor dari bentuk awal ke bentuk yang tidak sama bisa memperoleh denda s/d Rp. 24 juta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto memberitahukan jika pihaknya merasa perlu mensosialisasikan ketetapan untuk modifikasi kendaraan pada beberapa yang mempunyai kendaraan agar tidak ada yang terserang tilang.
HASIL PEMANTAUAN DI LAPANGAN DITEMUKAN BAHWA MASIH BANYAK DIJUMPAI KENDARAAN MODIFIKASI BAIK MOTOR MAUPUN MOBIL YANG MENYEBABKAN PERUBAHAN TIPE SECARA TIDAK SAH YANG DAPAT DIGOLONGKAN DALAM TINDAK PIDANA PELANGGARAN, ” JELAS AKBP BUDIYANTO.
0 Response to "Polisi Menemukan Cara Baru Agar Anda Terkena Tilang !! Bacalah Agar Terhindar"
Posting Komentar