![]() |
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
memohon pada semuanya masyarakat Indonesia untuk selekasnya
merekam data kependudukan atau buat KTP elektronik (eKTP).
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Arif Zudan
Fakrulloh menyatakan bawha data eKTP yang pertama
diperlukan untuk database agar dapat di buka baik oleh
perbankan, BPJS, dan lembaga service orangorang yang lain.
Karena itu, Fakrulloh berikan tenggat saat pengurusan EKTP itu
s/d 30 September 2016 yang akan datang.
“Bagi orangorang Indonesia yang belum merekam data
terlebih dulu tenggat waktu itu, jadi akan digunakan sanksi administrasi,
” tegas Zudan diambil dari laman Setkab. go. id.
0 Response to "INFO PENTING TOLONG SEBARKAN !!! YANG tak PUNYA E-KTP HINGGA 30 SEPTEMBER AKAN DI BLACKLIST... BERIKUT PENJELASANYA >>>"
Posting Komentar