Kamu Harus Tahu! Musik Dalam Islam Hukumnya HARAM

tribunbaru.blogspot.com - Sahabat.. Rasulullah SAW bersabda: “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yg menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dgn binatang ternak mereka. Seorang yg fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kpd kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kpd mereka dan menimpakan gunung kpd mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.” (HR. Bukhari secara mu’allaq dgn lafazh jazm/ tegas).



Jika dikatakan menghalalkan musik, berarti musik itu haram.
Hadits di atas dinilai shahih oleh banyak ulama, di antaranya adalah: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dlm Al Istiqomah (1/294) dan Ibnul Qayyim dlm Ighatsatul Lahfan (1/259). Penilaian senada disampaikan An Nawawi, Ibnu Rajab Al Hambali, Ibnu Hajar dan Asy Syaukani –rahimahumullah-.
.
Empat Ulama Madzhab Mencela Nyanyian
.
Imam Abu Hanifah, Beliau membenci nyanyian dan menganggap mendengarnya sebagai suatu perbuatan dosa.(Lihat Talbis Iblis, 282.)
.
Imam Malik bin Anas, Beliau berkata, “Barangsiapa membeli budak lalu ternyata budak tersebut adalah seorang biduanita (penyanyi), maka hendaklah dia kembalikan budak tadi karena terdapat ‘aib.”(Lihat Talbis Iblis, 284)
.
Imam Asy Syafi’i, Beliau berkata, “Nyanyian adalah suatu hal yg sia-sia yg tak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yg sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.”(Lihat Talbis Iblis, 283)
.
Imam Ahmad bin Hambal, Beliau berkata, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dlm hati dan aku pun tak menyukainya.” (Lihat Talbis Iblis, 280)
.
Ingatlah bahwa Al Qur’an dan musik sama sekali tak bisa bersatu dlm satu hati. Kita bisa memperhatikan perkataan murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yaitu Ibnul Qayyim rahimahullah. Beliau mengatakan, “Sungguh nyanyian dapat memalingkan hati seseorang dari memahami, merenungkan dan mengamalkan isi Al Qur’an.
.
Lalu masi maukah sahabat melantunkan musik?
Bukankah melantuntan musik itu menyerupai cara beribadah kaum nasrani? [tribunbaru.blogspot.com]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kamu Harus Tahu! Musik Dalam Islam Hukumnya HARAM "

Posting Komentar