Sahabat medi Sholat memang suatu kewajiban yang harus dilaksankan oleh umat muslim sebab amalan yang pertama diperhitungkan adalah sholat. Namun bagaimana bila sholat tersebut dilakukan berdua dengan pacar? mungkin tidak sedikit diantara kalian yang pernah melihat sepasang kekasih yang melaksanakan sholat berdua.
Karena berjalannya waktu semakin lama makin canggih dalam ilmu teknologi begitupula dengan otak manusia di zaman yang penuh fitnah ini, lebih mengedepankan nafsu birahiy nya, Mempunyai pacar atau kekasih seakan menjadi sebuah hal yang penting dan sangat dianjurkan. Sehingga ketika melihat sepasang kekasih tengah berduaan, hal itu sudah dianggap sebagai hal yang wajar oleh masyarakat.
Status pacaran membuat mereka merasa saling memiliki satu sama lain. Pacar juga seakan menjadi bagian hidup yang tidak terpisahkan. Semua kegiatan akan terasa indah bila dilakukan bersama pacar, begitu menurut anggapan mereka. Jalan-jalan dengan pacar, makan bareng pacar, ke kondangan dengan pacar, dan tidak terkecuali shalat berjamaah berdua dengan pacar.
Namun, ada satu pertanyaan, bolehkah shalat berduaan dengan pacar? Ternyata hal ini sama sekali tidak dianjurkan dan bahkan berdosa.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan, kecuali dia ditemani mahramnya.” (HR Al-Bukhari 5233 dan Muslim 1341).
Kemudian dari Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi makhluk ketiganya adalah setan.” (HR Ahmad 177,At- Turmudzi 2165, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Abu Ishaq as-Syaerozi – ulama syafiiyah – (w 476 H) menyatakan,
ويكره أن يصلي الرجل بامرأة أجنبية ; لما روي أن النبي قال : لا يخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان
Makruh (tahrim) seorang laki-laki shalat mengimami seorang wanita yang bukan mahram.
Berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda, ”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi makhluk ketiganya adalah setan.” (al-Muhadzab, 1/183).
Penjelasan an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab,
Karena berjalannya waktu semakin lama makin canggih dalam ilmu teknologi begitupula dengan otak manusia di zaman yang penuh fitnah ini, lebih mengedepankan nafsu birahiy nya, Mempunyai pacar atau kekasih seakan menjadi sebuah hal yang penting dan sangat dianjurkan. Sehingga ketika melihat sepasang kekasih tengah berduaan, hal itu sudah dianggap sebagai hal yang wajar oleh masyarakat.
Status pacaran membuat mereka merasa saling memiliki satu sama lain. Pacar juga seakan menjadi bagian hidup yang tidak terpisahkan. Semua kegiatan akan terasa indah bila dilakukan bersama pacar, begitu menurut anggapan mereka. Jalan-jalan dengan pacar, makan bareng pacar, ke kondangan dengan pacar, dan tidak terkecuali shalat berjamaah berdua dengan pacar.
Namun, ada satu pertanyaan, bolehkah shalat berduaan dengan pacar? Ternyata hal ini sama sekali tidak dianjurkan dan bahkan berdosa.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan, kecuali dia ditemani mahramnya.” (HR Al-Bukhari 5233 dan Muslim 1341).
Kemudian dari Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi makhluk ketiganya adalah setan.” (HR Ahmad 177,At- Turmudzi 2165, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Abu Ishaq as-Syaerozi – ulama syafiiyah – (w 476 H) menyatakan,
ويكره أن يصلي الرجل بامرأة أجنبية ; لما روي أن النبي قال : لا يخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان
Makruh (tahrim) seorang laki-laki shalat mengimami seorang wanita yang bukan mahram.
Berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda, ”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi makhluk ketiganya adalah setan.” (al-Muhadzab, 1/183).
Penjelasan an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab,
0 Response to "Subhanallah..Inilah Hukum Shalat Berdua Dengan Pacar"
Posting Komentar